Selasa, 14 Mei 2024

Putri Chandrawati Dapat Remisi Khusus Natal selama 1 Bulan

Senin, 25 Desember 2023 12:16

POTRET - Putri Chanrawati di tahanan. / Foto: Istimewa

Adapun penghuni beragama Nasrani berjumlah 33 orang dengan rincian diusulkan remisi  23 orang dan semunya mendapat SK remisi itu. Adapun sisanya 10 orang tidak mendapat remisi karena menjalani subsider atau hukuman pengganti sebanyak 2 orang. Terdapat 2  orang belum menjalani 6 bulan pidana dan 6 orang berstatus tahanan.

Putri Candrawathi  Sebelumnya di LPP Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya menempatkan Putri Candrawathi selama enam hari di Lapas  Perempuan Kelas II A Jakarta. Putri diterbangkan dan mendekam di  Lapas Kelas II A Tangerang terhitung  29 Agustus 2023. Istilah diterbangkan familiar di kalangan Pemasyarakatan  merujuk pemindahan narapidana. 

Putri Candrawathi divonis bersalah  dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara.

Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terpidana  kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Kasus ini telah incrach (berkekuatan hukum tetap). Ferdy  Sambo  saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong di bawah naungan Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: