Jumat, 22 November 2024

RKUHP Tertunda, DPR RI Kembali Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 2 April 2020 1:57

Pembahasan RKUHP di Gedung DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dengan demikian, beberapa RUU yang ditunda karena gelombang aksi massa pada akhir tahun lalu dapat dilanjutkan kembali.

"Itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit, Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham. Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," kata pria yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Kamis (2/4).

Rapat Paripurna, kata Awiek, juga akan mengesahkan tata tertib baru yang membolehkan rapat-rapat parlemen dilakukan via daring. Hal ini menyusul situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, DPR RI membawa beberapa RUU dari masa sidang sebelumnya. Beberapa RUU kontroversial itu gagal disahkan karena gelombang aksi massa besar-besaran pada September 2019.

Ada lima RUU yang masuk dalam kategori carry over, yakni RUU KUHP, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Gelar Paripurna Lanjutkan Pembahasan RKUHP"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait