Hukum dan Kriminal

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kejaksaan Pilih Wajib Lapor Selama Proses Sidang

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jaksa memilih memberikan penangguhan penahanan setelah menerima jaminan dari keluarga dan komitmen kedua tersangka untuk mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif.

Keputusan tersebut muncul setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan barang bukti kepada jaksa pada tahap II, Senin (22/6/2026). Dengan pelimpahan itu, jaksa kini memasuki tahap penuntutan dan mulai menyusun surat dakwaan.

Kejari Jaksel Jelaskan Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menentukan status penahanan kedua tersangka.

Menurut Marcelo, tim kuasa hukum dan keluarga Roy Suryo serta Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keluarga kedua tersangka juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi aturan hukum, serta hadir dalam setiap tahapan persidangan.

“Kami mempertimbangkan jaminan dari keluarga serta komitmen para tersangka untuk memenuhi kewajiban hukum dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses perkara berlangsung,” kata Marcelo di Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan tidak menahan kedua tersangka dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti proses hukum dari luar rumah tahanan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Keluarga Jadi Penjamin

Marcelo menegaskan bahwa keluarga memegang peran penting dalam keputusan tersebut. Keluarga bersedia menjamin kehadiran Roy Suryo dan Dokter Tifa apabila pengadilan memanggil keduanya untuk menjalani proses persidangan.

Jaksa juga memperhitungkan risiko yang akan ditanggung pihak penjamin apabila kedua tersangka tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

Karena itu, kejaksaan menilai mekanisme penangguhan penahanan masih memungkinkan untuk diterapkan dalam perkara ini.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor Setiap Pekan

Meski tidak menjalani masa tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban.

Jaksa mewajibkan keduanya melapor satu kali setiap minggu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Melalui mekanisme tersebut, kejaksaan dapat memantau keberadaan kedua tersangka selama proses penuntutan berjalan.

Kejaksaan juga ingin memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap kooperatif dan siap hadir kapan saja apabila pengadilan membutuhkan kehadiran mereka.

PN Jakarta Timur Akan Mengadili Perkara

Marcelo juga mengungkapkan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Setelah merampungkan surat dakwaan, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat dimulai.

“Kami akan segera menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang,” ujarnya.

Kejaksaan Kejar Kepastian Hukum

Kejaksaan menilai perkara dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo telah menarik perhatian publik dalam waktu cukup panjang. Karena itu, jaksa ingin mempercepat proses hukum agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Marcelo mengatakan penanganan perkara tersebut masuk kategori penting karena menyita perhatian luas dari masyarakat. Oleh sebab itu, jaksa berupaya membawa perkara ke ruang sidang dalam waktu dekat.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, fokus proses hukum kini beralih ke persidangan. Majelis hakim nantinya akan memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan menilai seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button