Hukum dan Kriminal

Kejari Bongkar Modus Korupsi Pegawai Pegadaian Samarinda, Kerugian Negara Capai Rp1,22 Miliar

POLITIKAL.ID – Dugaan korupsi senilai lebih dari Rp1,2 miliar di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Samarinda, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sehingga jaksa segera membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan penyidik menyerahkan tersangka berinisial EFS beserta barang bukti pada Rabu (24/6/2026). Jaksa menerima pelimpahan itu setelah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Tersangka EFS telah diserahkan bersama barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” kata Bara.

Petugas kemudian memeriksa kesehatan EFS sebelum membawanya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Jaksa menahan tersangka selama 20 hari untuk memperlancar proses penuntutan.

Penyidik Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pegawai Pegadaian Samarinda

Penyidik mengungkap EFS menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan di PT Pegadaian UPC M. Said. Selama Maret hingga Agustus 2024, dugaan sementara tersangka EFS menyalahgunakan kewenangan saat menangani transaksi kredit nasabah.

Bara menjelaskan EFS menerima pembayaran pelunasan kredit dari sejumlah nasabah. Namun, ia tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan. Meski pelunasan belum tercatat, EFS tetap menyerahkan barang jaminan kepada nasabah.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa transaksi top up atau kredit baru. EFS diduga membuat pinjaman baru tanpa menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.

“Yang bersangkutan diduga meminta dan menggunakan user serta password aplikasi PASSION milik kasir untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun,” jelas Bara.

Audit Pegadaian Samarinda Temukan Belasan Kredit Bermasalah

Audit operasional dan audit investigasi PT Pegadaian menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah. Auditor juga mencatat barang jaminan pada sejumlah kredit sudah kembali ke nasabah tanpa prosedur pelunasan yang sah.

Penyidik menelusuri aliran dana hasil pencairan kredit baru. Dana tersebut mengalir ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang EFS gunakan. Di sisi lain, tersangka tidak menyelesaikan kewajiban kredit lama.

Menurut Bara, EFS menjalankan beberapa modus. Ia menahan dana pelunasan kredit, menggunakan kembali barang jaminan untuk mengajukan kredit baru, serta membuat kredit baru tanpa menutup pinjaman sebelumnya.

Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1.224.556.300.

Kejari Samarinda Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menegaskan Tahap II menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jaksa menjerat EFS, Pegawai Pegadaian Samarinda dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ada perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga mengenakan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button