Korupsi MBG Libatkan Polisi Aktif, Kejagung Ungkap Dugaan Modus Pengadaan Food Tray
POLITIKAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Terbaru, penyidik menetapkan seorang polisi aktif sebagai tersangka dan mengungkap dugaan modus penyimpangan dalam pengadaan food tray hingga sepeda motor di Badan Gizi Nasional (BGN).
Perkembangan terbaru muncul setelah penyidik menetapkan Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2026). Polisi aktif tersebut saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan LMI dalam pengadaan food tray untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.
Menurut Syarief, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian diduga menjadi sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Penyidik menduga LMI menentukan harga penjualan food tray tersebut. Dalam harga itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya komponen fee yang akan diterima tersangka sebagai imbalan atas persetujuan calon mitra MBG.
“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. Harga sudah ditentukan dan terdapat bagian untuk tersangka agar titik tersebut disetujui,” ujar Syarief.
Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG
Penetapan Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Penyidik menduga polisi aktif tersebut memanfaatkan posisinya untuk mengatur mekanisme pengadaan food tray yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Dugaan Markup Pengadaan Motor MBG
Selain mengusut pengadaan food tray, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dalam perkara ini, penyidik menyoroti peran seorang perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU.
Penyidik menduga BU mengatur penggelembungan harga atau markup serta mengarahkan pemilihan penyedia ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus.
Karena BU masih berstatus prajurit TNI aktif, Jampidmil akan menangani perkara melalui mekanisme koneksitas.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur penyidikan koneksitas,” kata Andi.
Ia menegaskan penyidik dari Polisi Militer dan Oditurat Militer akan ikut menangani proses tersebut.
Penyidikan Korupsi MBG Terus Berkembang
Kejagung menyatakan penyidikan kasus korupsi MBG belum berhenti pada penetapan tujuh tersangka.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Syarief mengatakan tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Langkah itu bertujuan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program MBG.
Tujuh Tersangka Kasus MBG
Hingga Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Penyidik menduga mereka menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Kejagung, program tersebut seharusnya melibatkan yayasan sebagai mitra SPPG di setiap sekolah. Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan justru memiliki hubungan dengan pejabat BGN. Kondisi itu diduga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penunjukan mitra dan pengadaan barang.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung memastikan penyidikan kasus korupsi MBG masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila menemukan alat bukti yang cukup.
(Redaksi)




