POLITIKAL.ID - Pentingnya melindungi hutan dari aktivitas perusahaan demi memelihara peran Kaltim sebagai jantung paru-paru dunia.
Hal ini diungkapkan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono.
Ia pun dengan tegas menyatakan pentingnya menjaga ekosistem lingkungan dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dulu, saya menekankan dalam RTRW Kaltim, kegiatan penyelamatan lingkungan hutan dari kegiatan perusahaan. Hal ini untuk menjaga dan mempertahankan Kaltim sebagai jantung paru-paru dunia,” katanya di Samarinda, Kamis (02/11/2023).
Selain itu, Sapto juga memperingatkan tentang pentingnya menjaga hutan adat seluas 7.700 hektar di Kaltim, yang harus dijaga dengan cermat.
Pentingnya mempertahankan ekologi hutan Kaltim juga menjadi fokus dalam pembahasan mengenai Holding Zone. Oleh sebab itu, Sapto menekankan agar alih fungsi lahan tidak merusak ekosistem hutan yang ada.
Dalam konteks ekonomi kawasan, Sapto menegaskan perlunya berbasis pada kelestarian lingkungan, terutama dalam sektor pertanian tanaman pangan.
"Kami berharap untuk memperkuat sektor pertanian dalam rencana tata ruang wilayah Kaltim 20 tahun ke depan, sehingga Kaltim tetap dapat menjaga kegiatan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Sapto juga menyoroti usulan perubahan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan di kawasan hutan menjadi APL. Wilayah Holding Zone di Kaltim seluas 578.000 hektar. Dimana 66.000 hektar di antaranya merupakan HGU.
Pihaknya merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menolak perubahan ini kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan.
Sapto mendukung perubahan kawasan hutan menjadi APL hanya untuk mengakomodir eksistensi masyarakat yang telah lama mendiami kawasan hutan dan bergantung pada kawasan tersebut untuk sumber penghidupan mereka.
"Kami ingin upaya ini mencerminkan rasa kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
(Advertorial)