Arah Politik

Soal Jadwal Pemilu 2024, DPR Sebut Tak Ada Revisi Undang-undang

POLITIKAL.ID – Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak disebut akan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan DPR tidak ada rencana untuk melakukan revisi terkait UU Pemilu dan pilkada.

Dengan demikian dipastikan Pelaksanaan pemilihan umum tetap mengacu berdasarkan undang-undang yang ada.

“Kita kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 maupun dengan Pilkada. Kita tetap menggunakan undang-undang yang ada,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). dikutip dari Merdeka.com

Dalam keterangan Saan mengatakan tidak ada perubahan undang-undang oleh karenanya pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sementara, kepastian jadwal Pemilu 2024 hingga kini belum diputuskan. Nantinya keputusan pemilu diambil bersama dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.

“Jadi kan kalau enggak terkejar Minggu depan itu kan akan diputuskan di masa sidang yang akan datang,” Ujarnya.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button