Nasional

KPK Dalami Dugaan Titipan Maba dalam Kasus Rektor Unsoed

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan titipan maba Unsoed dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Penyidik memeriksa sejumlah wakil rektor dan dosen untuk mengetahui mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi tersebut berdasarkan temuan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. KPK ingin memperoleh gambaran lengkap mengenai proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut pada Selasa. Selain tiga wakil rektor, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah dosen Unsoed untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Dalami Dugaan Titipan Maba Unsoed

Tiga wakil rektor yang menjalani pemeriksaan yakni Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, serta Prof Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas.

KPK juga memeriksa Mochamad Sugiyarto dari Fakultas Peternakan, Nana Sutikna selaku Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP, Weda Kupita dari Fakultas Hukum, serta Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran Unsoed.

Pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara yang melibatkan enam tersangka. KPK sebelumnya menetapkan Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.

Enam tersangka tersebut terdiri atas Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK membagi penanganan perkara tersebut ke dalam tiga klaster. Masing-masing klaster berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses seleksi mahasiswa baru.

Tiga Klaster Perkara Penerimaan Mahasiswa

Pada klaster pertama, KPK menduga Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.

Orang tua calon mahasiswa tersebut diduga telah memenuhi permintaan uang. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan tetap tidak lulus seleksi. Kondisi itu kemudian membuat orang tua meminta pengembalian uang.

Dian dan Adhi disebut tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena telah menggunakan dana Rp650 juta. Keduanya kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman. Selanjutnya, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.

KPK menduga Norman menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta tersebut sebagai bagian dari kesepakatan peminjaman uang.

Pada klaster kedua, KPK menduga Sodiq menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026. Sodiq diduga memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono, terkait penerimaan uang.

Mulyono kemudian diduga menerima uang sebesar Rp680 juta. KPK juga menduga Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian menggunakan nama Mulyono.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan negosiasi uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru pada 2026. KPK menduga Eko Sumanto menjalankan negosiasi dengan pihak pengepul untuk meminta uang kepada calon mahasiswa dengan iming-iming kelulusan.

Dalam proses tersebut, pihak terkait diduga menyepakati nilai uang yang kemudian disebut sebagai “mahar”. Eko diduga menerima total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

KPK menduga uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq. Setelah kesepakatan terjadi, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

Pemeriksaan terhadap para wakil rektor dan dosen menjadi bagian dari upaya KPK memperjelas mekanisme penerimaan mahasiswa baru serta mengonfirmasi informasi yang telah penyidik peroleh dalam proses penyidikan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตpusulabet güncel girişcasino sitelericrypto casinojojobetstake girişmarsbahis girişbetpipocasibomjojobetjojobetholiganbetRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetmarsbahiscasibompadişahbetzlibraryzlibraryz-librarybetparkjojobetjojobetjojobetdeneme bonusuPadişahbetjojobetjojobetcasibomcasibomimajbetsafirbetjojobetcasibomjojobet