Rabu, 15 Mei 2024

Kabar Nasional

Sayonara Rokok Ketengan, Jokowi Larang Penjualan Rokok per Batang

Senin, 26 Desember 2022 15:23

ILUSTRASI - Rokok Jadi Konsumsi Utama Rumah Tangga Miskin. / Foto:IST

Lalu ketentuan rokok elektronik. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. 

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya, dikutip Senin (26/12/2022).

Tak cuma itu ada juga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

Ada juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan. (*)

Halaman 
Tag berita: