Senin, 13 Mei 2024

Sebut SP2HP Polisi Cacat Hukum, Permahi Pertanyakan Mewakili Oknum atau Lembaga, Kapolres : Kok Oknum, Memang Kami Ini Gadungan

Selasa, 8 September 2020 5:40

IST

SAMARINDA,POLITIKAL.ID â LKBH Permahi menyebut SP2HP yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Samarinda catat hukum.

âœSP2HP itu menghina kecerdasan masyarakat dengan kata lain melanggar KHUP dan Per-Kapolri,â ungkap Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Café Mawar, Senin (7/9/2020).

Rahim mengatakan pihaknya bersama warga sangat meresahkan hal tersebut.

Karena itu pihaknya membuat surat terbuka kepada Polri, Kapolda dan Kapolres Samarinda meminta kejelasan terkait hal tersebut.

âœKita bikin surat terbuka. Jika sampai 14 hari tak ada jawaban, maka kami akan gugat,â tegas Rahim.

SP2HP yang dimaksud yakni laporan progres penyelidikan yang dilayangkan Satreskrim Polresta Samarinda terhadap para pelapor.

Sebanyak 21 laporan dilayangkan ke Polresta Samarinda oleh para pelapor.

Laporan tersebut meliputi laporan Achamd AR AMJ sekitar Januari 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Tak hanya itu, laporan lain seperti kesaksian palsu atas sumpah di Pengadilan Negeri, kemudian dugaan fitnah, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan surat dari oknum polisi dan jaksa.

Kemudian, pemalsuan salinan putusan perkara perdata dan beberapa kasus tindak pidana lainnya.

Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan digantung, Bagi kami, mestinya sudah ada tersangka. Karena bukti-bukti yang disiapkan pelapor valid dan lengkap.

Bahkan, menurut Rahim, ada indikasi mandeknya kasus-kasus tersebut permainan oknum mafia tanah.

âœBayangkan laporan masyarakat itu sejak satu tahun lalu. Laporan pertama Januari 2019 dan laporan terakhir Juli 2020. Tidak ada satu pun yang naik ke tahap penyidik,â jelas dia.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman angkat bicara.

Dia mengatakan pihaknya sudah menjalani sesuai prosedur dengan menindaklanjuti semua laporan tersebut dan memberitahu proses penyelidikan melalui SP2HP kepada pelapor.

SP2HP tersebut, kata dia, dilayangkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda yang melakukan penyelidikan atas semua laporan tersebut.

âœKok oknum, jelas-jelas yang keluarkan Wakasat reserse. Kan minta penjelasan ke Reskrim, percaya sama siapa lagi. Emang kami ini gadungan, kan enggak kan,â ungkap Arief saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).

Arief menyebut informasi yang diberikan para pelapor itu bukan masuk dalam bentuk laporan polisi, melainkan laporan pengaduan. Karena itu, dilakukan penyelidikan.

âœKalau penyelidikan ini tidak bisa dinaikan ke pidana, ya kita hentikan,â tegas dia.

Arief juga menyebut pihaknya telah memanggil pihak pelapor namun tak menghadiri. Arief menyebut pihaknya sudah melaporkan perkembangan secara berkala.

âœJadi bukan kami tidak tindaklanjuti. Sudah kita pelajari semuanya,â terang dia.

âœSemua kita tindaklanjuti. Tidak ada yang tidak,â sambung dia.

Terpisah, Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi juga menambahkan pihaknya sudah menginventarisir semua laporan tersebut.

âœLaporannya ada 16 yang kami inventarisir. Ada 2 laporan yang dicabut, sementara sisanya 14 kurang cukup bukti,â kata dia.

Untuk itu laporan yang tak memenuhi alat bukti akan dihentikan. SP2HP pun sudah diberikan kepada para pelapor.

Terkait 21 laporan yang disampaikan Permahi, dia mengaku baru mengetahui hal tersebut.

Supriadi juga menambahkan semua laporan tersebut, pihaknya sudah memberi laporan progres penanganan perkara melalui SP2HP kepada para pelapor.

âœKami sudah sampaikan SP2HP kepada para pelapor,â tutup dia.

Tag berita:
Berita terkait