Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan.
"SKT adalah masalah administrasi saja," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART, sehingga Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "FPI Klaim Telah Serahkan Semua Syarat Ormas ke Kemendagri"