Jumat, 3 Mei 2024

Serikat Pekerja Bakal Gelar Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker

Sabtu, 3 Oktober 2020 21:27

KSPI dan sejumlah serikat buruh melakukan mogok nasional karena menolak isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), khususnya klaster ketenagakerjaan.

Setidaknya ada 10 isu krusial dalam RUU Ciptaker yang ditolak oleh serikat buruh.

Sepuluh isu itu, antara lain, pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, tenaga kerja asing (TKA), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan sektoral kabupaten/kota (UMSK), pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

Said mengungkapkan sepuluh isu telah dibahas oleh pemerintah bersama panitia kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) RUU Ciptaker DPR.

Buruh setuju jika mengenai PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan TKA dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Namun, serikat buruh menolak tujuh isu lain. “Tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Serikat Buruh Sebut Mogok Nasional Dijamin UU"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait