"Ini soal kualitas alat bukti, sangat-sangat tidak terpenuhi," tambah Indra lagi didampingi rekannya Sadam Kholik.
Lanjut dia. "Ada 32 daftar bukti yang diserahkan kepolisian dalam sidang pra peradilan tersebut," sambungnya.
Sidang pra praperadilan kesimpulan akan dilanjutkan besok, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu pengajuan sidang pra pradilan FR hari ini tertuda lantaran satu dan lain hal.
Bersamaan dengan itu, suara solidaritas puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Mengguggat (Mahakam), menggelar aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda. Sekitar pukul 10.00 Wita.
Mereka mendesak dua aktivis rekannya berinisial WJ dan FR, yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan undang undang cipta kerja omnibuslaw di depan kantor DPRD Kaltim pada tanggal 5 November 2020 lalu dibebaskan.