Pengajuan uji materiil ini dianggap upaya memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres.
Nama Gibran memang belakang ini terus disandingkan dengan capres-capres potensial yang ada hari ini.
Namun demikian untuk mencawapreskan Gibran saat ini masih terhalang aturan yang mengharuskan batas usai cawapres minimal 40 tahun.
Direktur Eksekutif Paramater Politik, Adi Prayitno menilai jika MK mengabulkan gugatan batas umur Capres dan cawapres, maka Gibran akan menjadi komoditas magnet politik.
“Saya kira kalau MK mengabulkan soal gugatan batas minimum (umur) pencapresan, otomatis Gibran akan menjadi komoditas, magnet politik, saya kira cukup signifikan. Saya kira banyak parpol (partai politik) yang menjadikan gibran minimum sebagai (bakal) cawapres,” kata Adi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) lalu.
(*)