Bawaslu Kaltim tidak bisa melakukan penindakan lantaran nama-nama yang tercantum dalam baliho itu tidak bisa dikatakan sebagai bakal calon dan calon legislatif.
Pasalnya, yang bersangkutan belum masuk dan terdaftar sebagai calon tetap.
"Jadi tidak bisa kami tindak. Karena mereka bukan calon," tegasnya.
Untuk itu, Bawaslu Kaltim, berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim, pada 27 Desember mendatang, guna merumuskan penanganan terhadap baliho yang memuat unsur-unsur pemilu.
Selain itu, pihaknya juga bakal berkomunikasi dengan Polda sebagai pihak yang dapat melakukan penindakan untuk izin keramaian.
"Kami tanggal 27 Desember merumuskan penanganan baliho bersama Satpol PP. Kami juga akan bekomunikasi dengan Polda untuk izin keramaian, dan pengumpulan masa. Karena itu ranahnya masih dimiliki oleh pihak kepolisian," pungkasnya.
(redaksi)