Minggu, 19 Mei 2024

Soal Klaster Sampoerna, DPRD Surabaya Akan Panggil Dinkes dan Disnaker

Minggu, 3 Mei 2020 1:40

Sejumlah petugas keamanan internal saat berjaga di depan Pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis, 30 April 2020. (ANTARA/Hanif Nashrullah)

POLITIKAL.ID - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menilai pemerintah kota lamban merespon kasus COVID-19 di Pabrik Rokok PT. HM Sampoerna Tbk di kawasan Rungkut, Jawa Timur.

"Pemerintah Kota sudah tahu ada PDP (Pasien dalam Pengawasan) di pabrik, tapi tidak segera diisolasi, malah menciptakan klaster baru," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Sabtu, 2 Mei 2020.

Untuk itu, kata dia, Komisi D berencana memanggil Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan pabrik rokok PT. HM Sampoerna terkait adanya klaster baru di Sampoerna pekan depan.

Politikus Demokrat ini mengatakan DPRD akan menanyakan apa yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya pada saat mengetahui ada dua karyawan yang dinyatakan positif COVID-19. Apakah saat itu pemkot sudah melakukan tracing atau melacak, mengisolasi pasien, atau sudah melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kalau sudah, apa yang menjadi buktinya. Kalau belum tinggal diakui, bahwa pemkot terlambat menginformasikan ke pemprov. Manusia wajar kalau terkadang lalai," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan kasus di Pabrik Sampoerna tersebut sebetulnya bukan klaster baru. Sebab Puskesmas setempat sudah mengetahui ada pasien di sana. Namun, kata dia, puskesmas kewalahan menangani pasien sehingga luput mengawasi.

Untuk itu, kata Risma, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI dan Polri saat ini terus melakukan upaya tracing atau melacak PDP tersebut.

"Jika hanya dilakukan puskesmas sendiri, masih kurang. Makanya sekarang semua data pasien sudah masuk ke TNI dan Polisi, bahkan nomer telepon juga ditracing sama polisi," katanya.

Sementara itu, Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, mengatakan manajemen telah menghentikan sementara produksi di pabrik Rungkut 2, Surabaya, sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Anggota DPRD: Pemkot Surabaya Lamban Tangani Klaster Sampoerna"

Tag berita:
Berita terkait