Namun, kata Puji, wadah tersebut memiliki keterbatasan dalam pembiayaan.
Sebab, Pemkot tidak dapat menggelontorkan dana ke tempat tersebut, karena khawatir mendapat tekanan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dikarenakan penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
“Begitu menganggarkan, nanti diperiksa sama BPK, itulah yang menjadi kelemahan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Pemkot tetap mengakomodir ODGJ dengan cara lain.
“Kepekaan sosial masyarakat yang kita butuhkan, mungkin bisa dibantu melalui BAZNAS dan lainnya, ” pungkasnya.
(Advertorial)