POLITIKAL.ID - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memburu keberadaan Harun Masiku hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku boron KPK dalam kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin.
KPK yang tak kunjung menangkap Harun Masiku lantas mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai KPK sepertinya sengaja tidak ingin meringkus Harun Masiku.
"Lambat laun kami makin yakin bahwa problem pengusutan perkara Harun Masiku bukan karena ia lihai dalam melarikan diri, melainkan karena KPK yang sepertinya sengaja tidak ingin meringkusnya," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Sabtu (14/9).
Harun Masiku tak kunjung tertangkap sejak 2020 lalu. Kurnia menilai, rentang waktu 4 tahun sudah terlalu lama bagi KPK untuk menangkap pelaku korupsi.
Kurnia lantas mendesak para pimpinan dan Dewas KPK untuk mengaudit jajaran Kedeputian Penindakan. Menurut dia, KPK belakangan ciut ketika menghadapi politisi.
"Dalam catatan ICW, KPK periode 2019-2024 ini kerap kali mengendur jika berhadapan dengan politisi. Untuk perkara Harun, kami yakin, mantan caleg PDIP itu tidak sendiri dalam menyuap Wahyu Setiawan. Melainkan terdapat pejabat teras partai politik yang diduga keras mensponsori suap Harun kepada Wahyu," beber Kurnia.
Untuk itu, Kurnia menyarankan kepada KPK agar bisa membuka penyelidikan baru tanpa harus menunggu Harun tertangkap.
"Pertama, membuka penyelidikan keterlibatan pihak lain yang diduga mensponsori suap Harun. Dalam konstruksi Pasal 55 KUHP, pelaku bukan hanya yang melakukan, akan tetepi termasuk yang turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan," papar Kurnia.
"Kedua, menyelidiki obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian Harun," tambah dia.
Sebelumnya KPK menemukan sejumlah dokumen dari dalam mobil milik Harun Masiku.
Dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bahwa mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir bertahun-tahun di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM,” kata Asep kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).
Asep menjelaskan mobil milik Harun itu telah terparkir selama dua tahun dan ditemukan di Thamrin Residence pada Juni lalu.
“Mobil yang dipergunakan ditemukan di Thamrin Residence,” kata dia.
“Sudah terparkir selama 2 tahun,” imbuhnya.
(*)