Selain mendesak agar Jokowi mundur, GPKR juga menolak Pemilu 2024.
Gerakan ini turut mendesak DPR RI menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan presiden (pilpres).
Sabriati menegaskan tiga tuntutan ini dinyatakan dengan penuh kesadaran sebagai bagian dari rakyat Indonesia.
"(Meminta) DPR RI agar gunakan hak angket tentang pemilu pilpres 2024," katanya.
Menurut Sabriati, Pemilu 2024 merupakan puncak dari perwujudan otoritarianisme yang menjelma dalam kecenderungan untuk berkuasa, mempertahankan atau melanggengkan kekuasaan dengan melakukan segala cara. Hal ini, kata dia, membuat hak rakyat terampas dan rusak.
Terlebih dengan adanya mobilisasi alat lembaga negara yang mengarahkan pilihan rakyat, menekan, menakut-nakuti, memanipulasi lewat bantuan sosial yang dinilai inkonstitusional dan menebarkan uang politik.
"Kedaulatan rakyat yang dijunjung tinggi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jatuh ke titik nadir dengan adanya keterlibatan nyata presiden dan jajarannya untuk memenangkan partai politik dan atau paslon tertentu," ujarnya.