POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2025 sebesar Rp3,7 juta.
Keputusan ini mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan keputusan ini dibuat setelah melalui pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan pengusaha lokal.
“Angka UMK yang ditetapkan ini kurang lebih Rp3,7 juta prosesnya sudah melalui kajian matang oleh Disnaker dan berbagai stakeholder. Setelah itu, saya tandatangani dan saya pastikan kebijakan ini berlaku untuk tahun 2025,” ungkap Andi Harun.
Keputusan ini mencerminkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional yang mengharuskan kenaikan UMK di setiap wilayah.
Andi Harun menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan tidak ada ruang untuk negosiasi lebih lanjut meskipun ia memahami adanya perbedaan pandangan, terutama dari kalangan pengusaha.
"Kami harus mengikuti arahan pusat tidak ada lagi ruang untuk perdebatan soal angka ini. Kenaikan 6,5 persen adalah kewajiban yang harus diterapkan,” ujar Andi Harun.
Andi Harun menekankan pentingnya peran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk lebih aktif dalam memperjuangkan aspirasi pengusaha di tingkat nasional, bukan hanya fokus pada daerah.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda ini berharap Apindo dapat menyuarakan keberatan pengusaha kepada pemerintah pusat untuk mencarikan solusi yang lebih seimbang.
“Mereka (Apindo) harus lebih aktif memperjuangkan hal ini ke pusat bukan hanya membebani daerah. Pemerintah daerah sudah menjalankan kewajibannya sesuai instruksi pusat,” pungkasnya.
(tim redaksi)