Sabtu, 27 April 2024

Taat Protokol Covid-19, 5 Kepala Daerah Diberi Reward Oleh Mendagri

Kamis, 10 September 2020 2:29

Mendagri, Tito Karnavian/ malangtimes.com

Mantan Kapolri ini menguraikan, pertama mereka memang sudah tahu ada PKPU nomor 10/2020 namun dengan sengaja untuk show force atau unjuk kekuatan, baik terkoordinir maupun tidak terkoordinir.

Kedua, paslon belum mengetahui PKPU 10/2020 sehingga, masih berpikir pelaksanaan pilkada atau pendaftaran ini dengan cara lama.

“Dari beberapa yang ditanyakan atau diinterview dari jaringan Kemendagri, cukup banyak yang tidak tahu ini terjadi karena pendeknya masa sosialisasi. PKPU baru diumumkan 31 Agustus, kemudian diharmonisasi dan diundangkan 1 September. Sedangkan pelaksanaan tanggal 4 September, jadi hanya 2 hari,” beber Tito.

Untuk itu, sambung Tito, Kemendagri melakukan upaya sosialisasi, baik melalui media massa maupun membagikan soft copy PKPU 10/2020 tersebut namun, sosialsiasi belum terlalu efektif. KPU dan Bawaslu beserta jajarannya juga sudah melakukan sosialisasi.

Bahkan, Bawaslu memerintahkan Bawaslu daerah untuk membuat surat resmi untuk parpol di daerah masing-masing.

“Dua hal inlah penyebab terjadinya pengumpulan massa,” imbuhnya.

Untuk merespons ini, Tito menambahkan, Kemendagri sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait