Kamis, 16 Mei 2024

Tak Terima Namanya Dicatatut Seenaknya, Rosan Roeslani Laporkan Connie ke Polisi

Kamis, 15 Februari 2024 7:11

Connie Rahakundini Bakrie dan Rosan Roeslani

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (13/2/2024).
M
Saat ini, Bareskrim Polri meneliti laporan Rosan Roeslani sebelum memanggil Connie sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Rosan Roeslani juga dipanggil untuk diminta klarifikasi.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ungkapnya.

Dalam hal ini, akademisi sekaligus pengamat militer itu dipersangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengatakan Connie dilaporkan ke polisi karena menyebut pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI, berasal dari mulut Rosan Roeslani.

"Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata dia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait