POLITIKAL.ID - Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang dijadwalkan selesai pada 11 November 2024 harus mengalami penundaan.
Meski Rapat Pimpinan (Rapim) telah dilaksanakan, kesepakatan mengenai struktur AKD belum tercapai.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pembahasan dan berkomitmen mempercepat proses pembentukan AKD untuk menjamin kelancaran kinerja dewan.
Penundaan ini menjadi tantangan bagi DPRD Kaltim, mengingat AKD memiliki peran krusial dalam menjalankan berbagai tugas legislatif, seperti menindaklanjuti permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membahas regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
Ekti menekankan pentingnya pembentukan AKD guna mengoptimalkan fungsi legislatif di Kaltim.
“Kami berupaya secepatnya agar AKD dapat segera dibentuk,” ujar Ekti.
Nantinya, AKD akan mencakup komisi-komisi yang mengawasi berbagai bidang pembangunan, seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Bamus).
Sebagai legislator asal dapil Kutai Barat-Mahakam Ulu, Ekti berharap AKD segera rampung sehingga DPRD Kaltim dapat lebih responsif dan efektif dalam menyikapi kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan yang merata di Bumi Etam.
Dengan tantangan yang dihadapi, penetapan AKD diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga langkah untuk memperkuat sinergi antara dewan dan masyarakat. (adv/dprdkaltim)