Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Pansus Investigasi Pertambangan memastikan aktivitas tambang ilegal di IKN itu milik PT Kirana, salah satu perusahaan tambang yang masuk dalam daftar kasus 21 IUP palsu.
"Jadi kita pastikan itu IUP-nya itu milik PT Kirana, parusahaan yang masuk dalam kasus 21 IUP palsu," tegasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, pansus dalam waktu dekat bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) memanggil pihak-pihak terkait.
"Kita harus RDP lagi, mengundang pihak terkait. Kalau perlu kami sampaikan juga ke ESDM pusat. Sejak perizinan dialihkan ke pusat, bagaimana pengawasan mereka menindak tambang ilegal," tegasnya.
(Advertorial)