Senin, 25 November 2024

Terpapar Covid-19, Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

Minggu, 4 Oktober 2020 23:27

Komisioner KPU Evi Novida Ginting/ indopolitika.com

Dalam kondisi seperti ini, KPU memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti.

Pasal 78 ayat (2) huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.

Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 meski kondisi pandemi Covid-19 masih memburuk.

Pada masa pendaftaran, KPU mencatat ada 63 calon terpapar Covid-19.

Para calon itu tak diperbolehkan menjalani tahap pilkada sebelum dinyatakan negatif.

Saat ini, tiga orang di antaranya meninggal dunia.

Sementara calon lainnya telah dinyatakan sembuh dan boleh mengikuti tahapan selanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Terpapar Covid-19"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait