POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (21/1/2021) melaksanakan eksekusi terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi.
Tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Baqa yakni, benisial AP dan S atas dugaan korupsi dana hibah national paralympic committe (NPC) provinsi Kaltim.
Hal itu dijelaskan Kajari Samarinda melalui Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Johanes Siregar.
Kepada awak media Johanes mengatakan, bidang tindakan pidana khusus telah melakukan upaya pro justitia dengan perkara calon terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pasar Baqa tahun anggaran 2014-2015. Kerugian negara disebutnya mencapai Rp 5,1 miliar.
"Eksekusi AP ini dari hasil pengembangan perkara sebelumnya, yang mana calon terdakwa sebagai konsultan pengawas pada pembangunan Pasar Baqa," ujar Johanes di kantornya, Jalan M Yamin, Samarinda didampingi penyidik Kejari Samarinda Bandi.
Ditambahnya lagi, beberapa terdakwa sudah disidangkan dan telah dipidana.
Berkas perkara AP telah memenuhi alat bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.