"Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi ketentuan lain dalam inpres tersebut.
Inpres ini juga memuat soal penggunaan anggaran yang bisa digunakan setiap instansi dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," demikian poin keempat inpres tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Libatkan TNI Tertibkan Pelanggar Protokol Kesehatan"