Rabu, 22 Mei 2024

Tingkatkan Potensi Penyebaran Corona, PDIP Minta Polisi Bubarkan Paripurna Pilwagub

Kamis, 26 Maret 2020 22:50

Ilustrasi DPRD DKI. (CNN Indonesia/Safir Makki)

"Kalau memang dilaksanakan, polisi harus bertindak tegas dengan membubarkan paripurna Pilwagub. Karena sesuai maklumat Kapolri, tidak boleh ada keramaian," tutup dia.

Awalnya pemilihan Wagub dijadwalkan pada 23 Maret lalu. Adapun dua calon yang akan dipilih ialah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Namun karena wabah virus Corona pemilihan Wagub pun ditunda.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sempat membatalkan rapat paripurna 23 Maret itu.

Belakangan, Wakil Ketua Panlih Basri Baco menyatakan rapat paripurna pemilihan Wagub bakal digelar pada Jumat (27/3). Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Polda Metro Jaya untuk izin kegiatan.

"Makanya, sekarang ini pimpinan dewan sedang berkirim surat ke Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI untuk meminta izin apakah diperbolehkan menggelar acara paripurna pemilihan Wagub atau tidak," jelas dia.

Pemerintah sendiri sudah menganjurkan masyarakat bekerja dari rumah dan menghindari kerumunan. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengeluarkan Maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.

Isinya, adalah upaya pembubaran terhadap kerumunan massa demi mencegah penularan Covid-19. Masyarakat yang patuh akan dikenakan pasal 212, 216, dan 218 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Wabah Corona, PDIP Minta Polisi Bubarkan Pemilihan Wagub DKI"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait