POLITIKAL.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah yang berencana melakukan karantina wilayah harus diusulkan bersama-sama dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di level pusat yang saat ini dikepalai Doni Munardo.
Tito mengatakan usulan itu nantinya akan dibahas oleh lintas kementerian untuk diambil keputusan terkait mekanisme pembatasannya.
"Bila ada pembatasan-pembatasan, yang itu berasosiasi dengan isolasi, tolong dikomunikasikan dan diusulkan dengan kepala gugus tugas percepatan Covid-19. Dan nanti di situ akan dilakukan evaluasi lintas menteri untuk diputuskan apa pembatasannya," kata Tito dalam video resmi yang diterbitkan Kemendagri.
Mantan Kapolri itu mengatakan Indonesia tak mengenal istilah lockdown. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, Indonesia hanya dapat mengambil langkah karantina dalam menyikapi suatu wabah.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tito menjelaskan terdapat empat jenis karantina yang berlaku di Indonesia dalam peraturan tersebut. Di antaranya, karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar.
Tito menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan karantina ada di tangan pemerintah pusat
"Khusus karantina wilayah diatur dalam UU tersebut merupakan kewenangan dari menteri, menteri di ayat 1 itu menteri yang menangani masalah kesehatan, yakni menteri kesehatan," kata Tito.