Pramono mengatakan sejauh ini belum ada kesepakatan tunggal dari tiga opsi tersebut. Namun, kata dia, KPU butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk penundaan. Pasalnya, UU Pilkada dan UU Pemilu masih mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di akhir tahun ini.
"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak, KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," ujar Pramono.
Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pilkada Ditunda, KPU Sepakat Anggaran Digunakan untuk Corona"