Minggu, 28 April 2024

Tunda Pilkada, KPU Sepakat Alihkan Anggaran untuk Corona

Selasa, 31 Maret 2020 0:39

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI menyepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda. Mereka juga sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kesepakatan itu dibuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Senin (30/3).

"RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Pramono, Senin (30/3) malam.

Pramono tidak merinci total anggaran yang akan dialihkan, karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dalam rapat itu, KPU RI dan DPR RI menyetujui tiga opsi penundaan pilkada. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait