15, Rancangan Daerah Tentang Perlindungan Peraturan Pendistribusian Produk Lokal UMKM Ke Pasar Modern.
16. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Mitigasi Bencana .
17. Rancangan pembangunan ketahanan keluarga kota Samarinda.
Adapun 6 (Enam) buah Raperda dari pemerintah kota samarinda adalah sebagai berikut :
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042.
2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan rukun tetangga dalam wilayah kota Samarinda dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda.
4. Pengelolaan Air Limbah Domestik
5. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
6. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. (001)