Minggu, 19 Mei 2024

Usai Masa Kerja Pansus IP Berakhir pada April 2023, DPRD Kaltim Bakal Bentuk Pansus Baru

Kamis, 23 Maret 2023 13:0

POTRET - Muhammad Udin, Anggota Komisi I di DPRD Kaltim/ Foto: IST

Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.

Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya  tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.

Selain persoalan dana jamrek, Pansus baru nantinya juga akan memastikan penyaluran CSR oleh perusahaan pertambangan di Kaltim.

"Kami akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat," tegasnya. 

(Advetorial)

Halaman 
Tag berita: