Jumat, 22 November 2024

Usai Pelantikan PPS, KPU Samarinda Bentuk Tim Verifikasi Faktual

Senin, 15 Juni 2020 5:31

IST

"Untuk waktu kerja Tim Verifikasi Faktual hanya selama 14 hari, namun setelah itu akan dilakukan rekap. Apakah dari 2 paslon perseorangan itu memenuhi syarat, baik secara administrasi, maupun kelengkapan lainnya maka pasangan calon tersebut lolos ke tahap selanjutnya," beber Nina.

Ia menyampaikan jika hasil dari verifikasi faktual dukungan belum memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Maka masih bisa mengajukan dukungan perbaikan, dengan ketentuan dukungan yang kurang dikali 2, dan dukungan perbaikan yang diajukan ke KPU, lalu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual perbaikan.

"Selama belum ada perubahan dari UU dan PKPU, verifikasi faktual tetap dilaksanakan dengan metode sensus. Dengan menemui langsung setiap pendukung calon, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," paparnya.

Lebih lanjut, perempuan berhijab itu menuturkan bahwa KPU masih menunggu PKPU dari KPU RI tentang penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana non alam seperti saat ini.

"Dalam pelaksanaan tahapan ini kami tetap waspada sembari mununggu rule pelaksanaan dari pusat," tandasnya. (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait