Jumat, 3 Mei 2024

UU Ciptaker Sudah Disahkan saat Sidang Paripurna, Istana Akui Ada Penghapusan 1 Pasal

Kamis, 22 Oktober 2020 23:44

Ilustrasi sidang paripurna DPR/ republika.co.id

Awalnya, kata dia, pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panja RUU Ciptaker.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Naskah UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah.

Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.

Dalam draf terbaru itu CNNIndonesia.com menemukan satu pasal yang hilang, yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Negara Pratikno telah menjelaskan bahwa isi naskah tersebut pada dasarnya sama.

Perubahan halaman terjadi karena format kertas dan ukuran huruf yang digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Perbaikan Administrasi, Istana Akui Hapus 1 Pasal UU Ciptaker"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait