Kamis, 9 Mei 2024

Wabah Corona Menghantui, JPPR Minta KPU-Bawaslu Segera Sikapi Pelaksanaan Pilkada 2020

Rabu, 18 Maret 2020 22:33

Diskusi 'Dampak Virus Corona terhadap Pilkada 2020' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto/SINDOnews/Rakhmatullah

Di samping itu, Alwan meminta Bawaslu dan KPU agar membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

Dalam hal ini, KPU disarankan segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan, di dalam Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) disebutkan

"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

"Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19," pungkas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Pilkada Dihantui Corona, JPPR Minta KPU-Bawaslu Siapkan Skenario"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait