Kamis, 16 Mei 2024

Walhi Kaltim Sebut Omnibuslaw Dorong Laju Kerusakan Alam

Sabtu, 2 Januari 2021 1:5

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wahana lingkungan hidup (Walhi) Kaltim merilis catatan pelanggaran lingkungan hidup di akhir tahun 2020.

Di Kaltim tahun 2020 disebut Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko menyoroti aksi bar-bar perusahaan menyerobot lahan adat bahkan hutan berstatus lindung dari pemerintah.

Arah pembangunan yang lebih mengedepankan investasi berakibat terhadap penyempitan wilayah kelola rakyat, sebaliknya penguasaan ruang produksikorporasi semakin meluas.
Hasil analisis berdasarkan kawasan hutan kaltim SK 718/Menhut - II/2014.

"Pemerintah hanya memberikan angan - angan kedaulatan untuk rakyat kaltim. Sementara penguasaan ruang lebih banyak dimiliki korporasi," ujar Tiko sapaannya (30/12/2020) di buritan Pokja 30 saat jumpa pers bertema refleksi akhir 2020.

Penguasaan rakyat atas tanah lebih kecil dibanding perusahaan.

Jenis izin di wilayah kaltim yakni, HGU 1,5 Juta hektar lebih, pertambangan 1,8 Juta hektar lebih. Lalu IUPHHK-HT 1,5 juta lebih dan IUPHHK - HA seluas 3,3 juta hektar lebih serta IUPHHK - RE 85,3 ratus hektar dengan total luas 8,3 juta hektar lebih.

Kembali ia menyampaikan, Jalan tol Samarinda - Balikpapan mengambil 75 ribu hektar hutan lindung.

Selain itu pembangunan bendungan Marangkayu dan Semoi. Dengan dibendungnya aliran sungai itu, bisa mengganggu habitat Pesut Teluk Balikpapan.

Bahkan saat ini kata dia lagi, kawasan karst juga mulai mengalam deforestasi dan tambang di Kutim yang semakin ekspansif dan perluasan proyek ambisius KEK Maloy.

"Laju kerusakan alam semakin cepat pasca UU Ciptakerja nomor 11 Tahun 2020 disahkan," beber dia. (Redaksi 001)

Tag berita:
Berita terkait