"Tapi sampai sekarang kami tidak menerima hasilnya apa. Itu juga yang membuat kami janggal, karena dalam gelar kasus itu melakukan cek lab tapi kok malah dihentikan," heran Jumintar.
Jumintar menduga kejanggalan yang muncul selama proses penyelidikan ini dimungkinkan karena laporan yang dibuat menyeret pejabat tinggi di Kaltim. "Laporan klien kami itu sudah dilakukan sejak 2020 di Polresta Samarinda. Berselang satu tahun, proses laporannya naik ke tingkat sidik, tapi di tahun yang sama, tepatnya pada Desember 2021, kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fery Putra Samudra menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Specimen tanda tangan di cek tidak sesuai dengan tanda tangan terlapor atau non identik. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium forensik cabang Surabaya di Bidang Labfor Polda Jatim," pungkasnya.
(Redaksi)