POLITIKAL.ID - Pemerintah diusulkan untuk mengambil opsi karantina wilayah (lockdown) untuk kota-kota besar yang penyebaran Covid-19-nya sangat sporadis, khususnya DKI Jakarta.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, berdasarkan data dari pemerintah hingga Rabu (25/3/2020) jumlah warga yang terserang covid-19 sebanyak 790 orang. Dengan jumlah terbanyak dari DKI Jakarta sebanyak 463 orang (58%).
Sejauh ini, penanganan covid-19 dinilai terus kejar-kejaran dengan jumlah pasien baru. Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, imbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga.
"Sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar, tidak hanya pekerja dengan upah harian namun juga pekerja perkantoran dan pertokoan tetap masuk kerja sehingga imbauan WFH (Work From Home-red) tidak berjalan maksimal," ujar Awiek kepada SINDOnews, Kamis (26/3/2020).
Dia melanjutkan, angkutan umum seperti KRL, bus umum, angkot masih penuh sesak penumpang. Hal ini merupakan favorit penyebaran covid-19. Termasuk, kata dia, Surat Edaran (SE) Kapolri yang melarang warga berkumpul hanya efektif di daerah-daerah tertentu, sementara di sejumlah daerah tetap menggelar kegiatan rutin seperti arisan dan sebagainya.
Maka itu, dia menilai sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat, yakni sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda. Untuk itu, kata dia, maka penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah mulai diterapkan, mengingat kondisi saat ini sudah sangat menprihatinkan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menambahkan, penyebaran virus sangat massif, sementara interaksi sosial masih terjadi.
"Maka pemerintah sudah bisa mempertimbangkan opsi karantina (lockdown) untuk kota-kota besar yang penyebaran covid-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta. Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan."
Dia pun membeberkan Pasal 49 ayat (3) Undang-undang 6/2018 yang menyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri. Maka, lanjut dia, menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina.
"Jika pelaksanaan UU 6/2018 terkendala belum ada PP (Peraturan Pemerintah-red), itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannaya. RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP," ujar mantan wartawan KORAN SINDO ini.
Dia berpendapat, jika opsi karantina wilayah diambil, pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi, tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.
"Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "PPP Usulkan Pemerintah Ambil Opsi Karantina Wilayah"