Pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen
DPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta seperti yang tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Sebelumnya, sempat ada usulan dari pemerintah agar ketentuan ini diubah, yaitu pemenang pemilihan ditentukan dari peraih suara terbanyak.
Hal ini agar ketentuan pemenang pemilihan sama dengan aturan yang berlaku di UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan UU khusus lainnya, seperti di Aceh dan Papua.
Pimpinan dewan aglomerasi
RUU DKJ mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden. Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden.
Presiden bisa menunjuk siapa saja untuk mengisi posisi tersebut.