Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

POLITIKAL.ID — Aparat gabungan kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.
Tim patroli Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL bersama Satgas Gabungan Intelijen (SGI) dan Tentera Darat Malaysia (TDM) Batt 3 RAMD berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras di kawasan rawan penyelundupan, tepatnya di Kilometer 7 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 576 kaleng minuman keras berbagai merek seperti Winkler, Mistel, dan Huster. Total nilai barang bukti mencapai Rp30 juta. Jalur tikus yang untuk penyelundup menjadi target utama pengawasan karena sering jadi jalur memasukkan barang ilegal.
Komandan Kompi (Danki) SSK II Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, Kapten Kav Ari Nugraha R, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli intelijen berlapis yang telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya, khususnya dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Wilayah perbatasan menjadi atensi utama kami, terutama pada momen hari besar. Biasanya aktivitas penyelundupan meningkat karena pelaku memanfaatkan situasi ramai dan panjangnya libur,” ujar Kapten Ari dalam pers rilisnya yang diterima, Jumat (2/1/2026).
Kronologi Pengungkapan
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, ketika tim patroli intelijen yang dipimpin Serda Faisal Mutaqin melaksanakan patroli rutin di sepanjang jalur Patok A 509 hingga Patok A 500. Patroli ini bertujuan mendeteksi dini potensi pelanggaran lintas batas.
“Dalam patroli awal tersebut, anggota sempat melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar jalur perkebunan dekat perbatasan. Saat hendak dilakukan pengejaran, keduanya melarikan diri dan menghilang di kawasan hutan,” jelasnya.
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku pada patroli awal, temuan tersebut langsung dilaporkan sebagai bahan intelijen. Berdasarkan laporan itu, Satgas Pamtas kemudian meningkatkan status kewaspadaan dan merancang patroli lanjutan dengan melibatkan unsur gabungan.
Pada Jumat, 26 Desember 2025, patroli gabungan kembali digelar dengan melibatkan personel dari Satgas Gabungan Intelijen dan TDM Batt 3 RAMD. Tim menyisir jalur rawan di sekitar Jalan Seimanggaris Kilometer 7 yang kerap digunakan sebagai jalur distribusi barang ilegal.
Patroli tersebut dilanjutkan dengan strategi penyergapan atau ambush pada malam hari. Personel dibagi menjadi tiga tim kecil yang disebar di titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan sementara barang selundupan.
“Metode yang digunakan para pelaku biasanya sistem drop point. Barang ditinggalkan terlebih dahulu di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh jaringan lain. Karena itu kami lakukan ambush secara senyap,” kata Kapten Ari.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Sabtu dini hari, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.45 WITA, salah satu tim menemukan empat karung besar yang disembunyikan di semak-semak dan ditutup dedaunan.
Setelah diperiksa, karung tersebut berisi ratusan kaleng minuman keras ilegal.
Kapten Ari menegaskan, meski pelaku tidak ditemukan di lokasi. Pengamanan barang bukti ini merupakan keberhasilan penting dalam memutus rantai distribusi miras ilegal ke wilayah Indonesia.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar. Ini menunjukkan bahwa jalur tersebut memang aktif digunakan untuk penyelundupan. Kami pastikan jalur ini akan terus kami awasi,” tegasnya.
Sinergi Aparat
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga mencerminkan soliditas dan sinergi antar unsur pengamanan di perbatasan. Menurutnya, pengamanan wilayah perbatasan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kerja sama lintas satuan dan instansi.
“Sinergi dengan Satgas Intelijen dan unsur pengamanan lainnya sangat penting. Dengan kerja bersama, pengawasan perbatasan bisa dilakukan lebih efektif,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti minuman keras ilegal tersebut akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum terhadap barang ilegal lintas negara.
Kapten Ari menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonkav 13/Satya Lembuswana akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama di jalur-jalur rawan yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas batas.
“Tugas kami bukan hanya menjaga patok perbatasan, tetapi juga memastikan wilayah perbatasan aman dari segala bentuk aktivitas ilegal yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Penggagalan penyelundupan miras ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen aparat keamanan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang terlarang di wilayah perbatasan.
(tim redaksi)





