Bos Blueray Akui Alirkan 21 Miliar dalam Kasus Suap Bea Cukai

POLITIKAL.ID – Terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengakui memberikan uang dengan total Rp 21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. John menyampaikan pengakuan tersebut saat jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dirinya sebagai terdakwa. Persidangan kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, John membenarkan adanya penggunaan kode khusus untuk para pejabat Bea Cukai. Kode BC1 merujuk kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea Cukai. Selanjutnya, kode BC2 merujuk kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Sementara itu, kode BC3 merujuk kepada Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
John menjelaskan bahwa informasi mengenai kode-kode tersebut berasal dari Kepala Seksi Intel Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Saat ini, KPK telah menetapkan Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai tersangka dalam kasus ini, namun mereka belum menjalani persidangan.
Jaksa KPK kemudian membacakan rincian berita acara pemeriksaan (BAP) milik John mengenai distribusi uang tersebut. Berdasarkan data BAP, John menyalurkan uang kepada Djaka sebanyak tujuh kali berturut-turut sejak Juli 2025. Setiap penyerahan amplop berkode BC1 tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 3 miliar, sehingga total akumulasi untuk Djaka mencapai Rp 21 miliar.
Rincian Distribusi Uang Menurut BAP Terdakwa
Jaksa memaparkan bahwa pada Juli 2025, total akumulasi penyerahan uang mencapai Rp 8,2 miliar. Dari jumlah tersebut, kode BC1 menerima Rp 3 miliar, kode BC2 menerima Rp 2 milar, dan kode BC3 menerima Rp 1 miliar. John secara langsung membenarkan seluruh rincian yang jaksa bacakan tersebut di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, total dana yang keluar mencapai Rp 8,95 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). Pembagian dana tetap menggunakan skema yang sama, yaitu Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3. John kembali menyatakan kebenaran data tersebut kepada jaksa.
Jaksa terus membacakan catatan keuangan dari BAP John untuk periode September 2025 hingga Januari 2026. Setiap bulan, akumulasi pengeluaran uang selalu konstan pada angka Rp 8,95 miliar. Distribusi untuk ketiga kode tersebut juga tidak berubah, dengan porsi Rp 3 miliar per bulan khusus untuk Djaka Budhi Utama (BC1).
John menyatakan keyakinannya bahwa seluruh uang tersebut telah sampai kepada para pejabat yang bersangkutan melalui Orlando. Pria ini merasa yakin karena Orlando tidak pernah menyampaikan keluhan atau kendala dari para penerima dana. John menegaskan hal itu saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai kepastian sampainya uang suap tersebut.
Tanggapan Dirjen Bea Cukai Terkait Persidangan
KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam perkara suap importasi barang pada DJBC ini. Para terdakwa tersebut meliputi John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Jaksa menyebut ketiga terdakwa memberikan uang total Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Sebelum persidangan ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, sudah memberikan tanggapan resmi mengenai kasus suap bea cukai yang menyeret namanya ini. Djaka memilih tidak memberikan komentar panjang mengenai materi perkara kepada media.
Djaka mengimbau publik untuk bersama-sama memantau jalannya pembuktian di pengadilan. Pernyataan tersebut Djaka sampaikan saat menghadiri konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
(Redaksi)
