KPK Pelajari Fakta Sidang Kasus Suap Bea Cukai Terkait Raffi Ahmad

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap impor pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam persidangan tersebut. KPK meneliti keterangan saksi yang menyebutkan nama Raffi Ahmad untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi tersebut berencana mendalami fakta-fakta persidangan. Pihak KPK membuka peluang untuk memanggil para pihak yang berkaitan dengan keterangan saksi di pengadilan.
“Kami tentu akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan jika fakta-fakta persidangan tersebut memang menjadi fakta baru yang perlu kami dalami,” ujar Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK Pelajari Fakta Sidang Kasus Suap Bea Cukai
Kemunculan nama Raffi Ahmad berawal dari kesaksian pengusaha jasa kepabeanan, Sri Pangestuti, dalam sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field. Jaksa KPK menanyakan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia. KPK menduga Raffi Ahmad pernah menitipkan barang elektronik melalui pihak Blueray Cargo.
“Fakta bahwa saudara RA menitip barang memang betul ada,” kata Taufik.
Namun, KPK belum mengembangkan temuan tersebut ke tahap penyidikan yang lebih jauh. Taufik menilai tindakan itu belum masuk dalam kategori penyelundupan barang karena jumlahnya yang sedikit.
“Kami waktu itu belum mengarah pada tindakan penyelundupan karena pelaku hanya menitipkan sekitar dua unit barang, kemungkinan laptop, karena faktor perkenalan,” kata Taufik.
Oleh karena itu, KPK tidak mengembangkannya secara mendalam dalam proses penyidikan kasus Blueray Cargo sebelumnya. Lembaga ini menilai fakta tersebut belum memperkuat keterlibatan Raffi Ahmad dalam pengurusan keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga jaksa belum memanggilnya ke persidangan.
Klarifikasi Raffi Ahmad Mengenai Kasus Impor
Raffi Ahmad membantah keras keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap impor tersebut. Ia menjelaskan kronologi pertemuan dengan pihak PT Blueray yang menyeret namanya. Pertemuan tersebut terjadi saat ia mengikuti kegiatan maraton bersama rekan-rekan artis di Amerika Serikat.
Setelah acara olahraga itu, Raffi Ahmad mengunjungi sebuah restoran bernama Awang Kitchen yang sering dikunjungi warga Indonesia. Saat keluar dari restoran tersebut, ia melewati toko milik Blueray yang berada di dekat lokasi.
“Banyak warga Indonesia mengajak saya berfoto setelah kegiatan itu selesai, dan Anda bisa melihat buktinya di vlog atau foto-foto saya. Ketika saya keluar dari Awang Kitchen, ada toko bernama Blueray di sekitar sana,” kata Raffi dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Raffi Ahmad memenuhi ajakan foto dari pegawai Blueray karena ingin bersikap ramah. Pegawai tersebut kemudian memperkenalkan diri dan menawarkan jasa pengiriman barang elektronik ke Indonesia.
“Orang tersebut memperkenalkan diri, namun saya pribadi tidak mengenalnya. Mereka menawarkan pengiriman handphone, laptop, atau iPad melalui perusahaan Blueray. Saya langsung menolak tawaran tersebut secara halus karena merasa tidak mungkin mengirim barang lewat mereka,” kata Raffi Ahmad.
Ia menegaskan bahwa percakapan tersebut hanya merupakan bentuk basa-basi biasa. Namun, pihak Blueray kemudian menghubungi dirinya kembali melalui pesan singkat untuk menawarkan jasa pengiriman gratis.
“Mereka mengirim pesan dan menawarkan layanan gratis. Saya menolaknya berulang kali karena saya tidak mau menerima layanan gratis. Ketika mereka bertanya jika saya ingin memesan jasa, saya hanya mengiyakan sebagai bentuk kesopanan saja,” kata Raffi Ahmad.
Kasus suap ini menjerat tiga terdakwa utama, yaitu pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Jaksa KPK mendakwa ketiga pimpinan Blueray Cargo tersebut memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan berbagai fasilitas serta barang mewah yang bernilai mencapai Rp1,8 miliar untuk mempermudah proses importasi barang. KPK kini terus memantau perkembangan persidangan untuk mencari bukti-bukti baru.
(Redaksi)
