Nasional

KPK Terima Pengembalian Dana Rp 100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

POLITIKAL.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir hingga saat ini.

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel

Jumlah dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp 100 miliar. Dan angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong para penyelenggara haji khusus maupun biro travel untuk bersikap kooperatif.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun KPK pernah mengungkap ada dugaan ‘uang percepatan’ yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” sebutnya.

KPK Tetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Budi Prasetyo mengonfirmasi langsung status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah sudah meningkatkan status hukum Yaqut dari saksi menjadi tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Ia menyampaikan hal ini menjawab apakah benar Yaqut sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” ujar Asep.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu seharusnya membantu mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Namun, KPK menduga kuota tersebut tidak sepenuhnya sesuai tujuan, melainkan melalui praktik jual beli kuota.

Sebelumnya, KPK memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menegaskan lembaganya terus bekerja intensif untuk menuntaskan kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut.

“Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1/2026).

Koordinasi dengan BPK

KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji.

Fitroh menekankan bahwa komunikasi antara tim KPK dan BPK sudah berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan mengenai metode perhitungan kerugian.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ujarnya.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button