Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Kaltim Mengarah ke CV AJI, Pejabat Minerba Diperiksa

POLITIKAL.ID – Proses penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur terus bergerak maju. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memperluas penelusuran dengan memeriksa pejabat teknis di Dinas ESDM Kaltim usai melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Senin (16/3/2026).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, membenarkan bahwa Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ikut dimintai keterangan terkait aktivitas perusahaan tambang berinisial CV AJI atau Alam Jaya Indah.
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” ujar Bambang, Selasa (17/3/2026).
Pemeriksaan Pejabat Minerba dan Pengumpulan Bukti
Penyidik tidak hanya berhenti pada penggeledahan, tetapi langsung mendalami keterangan dari pejabat teknis yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan dan operasional tambang.
Bambang menegaskan, langkah yang penyidik lakukan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah untuk mengumpulkan alat bukti.
“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang satu-satunya data memang ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.
Kasus CV AJI Jadi Fokus Penyidikan
Penyidikan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang melibatkan CV Alam Jaya Indah (AJI), perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sejak 4 Mei 2015.
Bambang menegaskan bahwa izin tersebut terbit jauh sebelum Ia menjabat sebagai kepala dinas.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. IUP CV AJI itu keluar sebelum saya menjabat,” katanya.
Meski demikian, penyidik masih belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas perusahaan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Produksi Batubara
Berdasarkan penelusuran, pihak pelapor melaporkan CV AJI ke Kejaksaan Agung pada 9 Agustus 2024. Laporan itu terkait dugaan perdagangan batubara ilegal dan masalah dokumen RKAB.
Perusahaan ini memperoleh kuota RKAB sebesar 400.000 metrik ton pada 2022. Namun, realisasi pengapalan batubara pada Januari hingga November 2023 dugaan saat ini mencapai 595.889 metrik ton.
Selisih tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara izin produksi dengan praktik di lapangan.
Selain CV AJI, laporan tersebut juga menyeret sejumlah perusahaan lain, yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, dan CV BPI.
Penyidikan Masih Berjalan, Publik Menanti Tersangka
Hingga kini, tim penyidik Kejati Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah menjadi sitaan. Pemeriksaan berjalan secara tertutup tanpa akses pihak luar.
Selama proses berlangsung, aktivitas di kantor Dinas ESDM Kaltim tetap berjalan normal meski suasana sempat menghangat.
Bambang memastikan pihaknya bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung dengan data yang Kejati Kaltim perlukan,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik. Termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(Redaksi)





