Taksi Terobos Perlintasan Sebidang Kereta Api di Bekasi Sebabkan 15 Orang Tewas

POLITIKAL.ID – Sebuah taksi Green SM menerobos palang pintu di perlintasan sebidang kereta api JPL 85 Ampera, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam. Aksi nekat ini memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan dua rangkaian kereta api dan mengakibatkan 15 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka.
Peristiwa ini bermula saat taksi tersebut menemper kereta Commuter Line yang sedang melintas. Dampak tabrakan tersebut merusak sistem persinyalan dan komunikasi di area emplasemen, sehingga satu rangkaian Commuter Line lainnya tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Tak berselang lama, KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang Commuter Line yang sedang berhenti darurat tersebut.
Penjelasan PT KAI Mengenai Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, mengonfirmasi bahwa gangguan sistem akibat tabrakan taksi menjadi penyebab utama rangkaian kereta di belakangnya ikut terlibat kecelakaan. Bobby Rasyidin menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kejadian ini di jam 9 kurang, dimulai dengan adanya temperan taksi hijau, di JPL 85. Ini yang kami curigai membuat sistem perkeretaapian di daerah emplasemen Stasiun Bekasi Timur ini agak terganggu, sementara itu kronologinya,” ujar Bobby Rasyidin dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).
Pihak KAI kini menyerahkan investigasi teknis sepenuhnya kepada otoritas berwenang untuk mengungkap detail kegagalan sistem pengereman atau persinyalan pasca-tabrakan pertama. “Tentunya kami menyerahkan kepada KNKT untuk lebih detail mencari tahu penyebab dari kecelakaan kereta ini,” tambah Bobby Rasyidin.
Sanksi Hukum Pelanggaran di Perlintasan Sebidang Kereta Api
Kecelakaan ini kembali menyoroti rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 secara spesifik mewajibkan pengemudi berhenti dan mendahulukan kereta api saat melewati perlintasan sebidang kereta api.
Selain kewajiban mendahului kereta, aturan tersebut memuat sanksi pidana bagi pelanggar. Pasal 296 menyatakan bahwa pengemudi yang tetap melintas meski sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai menutup dapat terkena kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000. Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 juga menegaskan prioritas utama perjalanan kereta api di atas pengguna jalan raya.
Tragedi di Bekasi ini membuktikan bahwa pengabaian terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang kereta api membawa dampak fatal yang tidak hanya merugikan pelanggar, tetapi juga ratusan penumpang kereta api.
Kesadaran Keselamatan Pengendara Masih Rendah
Menanggapi kejadian ini, praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyebut bahwa budaya menerobos perlintasan merupakan cermin lemahnya edukasi keselamatan di Indonesia. Jusri Pulubuhu menilai banyak pengendara menyamakan perilaku menerobos palang kereta dengan pelanggaran lalu lintas biasa.
“Menerobos saat kereta akan melewati persimpangan dengan jalan biasa seyogianya nggak terjadi. Hal ini sama saja dengan orang yang menerobos lampu merah, yang masuk busway, ataupun yang menggunakan HP saat bawa motor ataupun bawa mobil. Perilaku-perilaku itu menunjukkan indikator kesadaran tentang safety yang sangat lemah,” kata Jusri Pulubuhu.
Jusri Pulubuhu juga menekankan bahwa pengalaman berkendara yang lama sering kali membuat seseorang meremehkan risiko di perlintasan sebidang kereta api. Sikap terlalu percaya diri ini membuat pengendara merasa masih memiliki waktu untuk melintas sebelum kereta tiba.
“Sehingga orang-orang ini, yang sudah merasa mahir, berpengalaman, (akan menganggap) ah ini nggak apa-apa, ini masih sempat, dan lain-lain. Itu ada perasaan orang yang meremehkan risiko. Mereka tidak mempertimbangkan masalah keselamatan diri mereka dan orang lain,” ujar Jusri Pulubuhu menutup penjelasannya.
(Redaksi)
