Nasional

Gugat Pembiayaan MBG dalam Anggaran Pendidikan, Akademisi Nilai Harusnya Masuk dalam Pos Kesehatan dan Sosial

POLITIKAL.ID – Kebijakan pemerintah memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 28 April 2026 MK menggelar sidang pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang APBN (UU APBN) beserta Penjelasannya dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta Penjelasannya dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait.

Dalam sidang ini, terdapat 3 (tiga) Pihak Terkait yang didengar keterangannya.

Salah satu Pihak Terkait dalam perkara tersebut adalah para Akademisi, Guru Besar, dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dalam persidangan, turut hadir langsung Bivitri Susanti, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, dan Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mewakili para prinsipal lainnya yang seluruhnya berjumlah 20 orang.

Dalam perkara dengan register nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026 tersebut, CALS menegaskan bahwa persoalan yang diuji bukan sekadar soal manfaat program MBG, melainkan menyangkut persoalan mendasar mengenai pemenuhan mandatory spending 20% anggaran pendidikan.

Ketentuan Dinilai Kabur dan Bermasalah

Bivitri menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN dan Penjelasannya yang menjadi dasar program MBG bersifat terbuka (open texture) dan menciptakan norma baru serta menyimpangi kewajiban minimal 20% anggaran pendidikan.

“Pasal dalam UU APBN tersebut menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sepintas terlihat netral, namun ketika dibaca bersama penjelasannya yang secara eksplisit memasukkan program MBG, tampak norma tersebut mengandung problematika ketidakjelasan yang serius,” ungkap salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut.

Bivitri menambahkan bahwa ketidakjelasan tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk memasukkan program-program yang tidak berhubungan langsung dengan inti pendidikan, seperti MBG, ke dalam pos anggaran pendidikan. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam beberapa putusannya terdahulu bahwa pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20% tidak boleh ditunda, dikurangi, atau dimanipulasi melalui penggeseran komponen anggaran yang esensial.

MBG Dinilai Masuk Rezim Kesehatan dan Sosial

Lebih lanjut, CALS menilai bahwa program MBG secara substansi masuk ke dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan. Hal ini dapat dilihat dengan jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan gizi nasional, bukan pada sistem pendidikan.

“Jika dicermati baik-baik, dari penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN sejak awal menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan atau pengembangan proses belajar mengajar”, jelas salah satu pendiri STHI Jentera tersebut.

Selain itu, Yance Arizona juga menggarisbawahi bahwa persoalan yang timbul dalam perkara ini bukan hanya soal salah klasifikasi atau rezim, melainkan melahirkan 2 jenis distorsi sekaligus, yakni konstitusional dan fiskal.

Secara konstitusional, perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 meminta pembiayaan pendidikan untuk dilindungi, namun dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN dan Penjelasannya justru dipakai sebagai ruang untuk membiayai program di luar inti pendidikan.

Yance menekankan bahwa dengan memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan, pemerintah dapat secara formal menyatakan telah memenuhi kewajiban 20%, namun secara substansi, ruang fiskal untuk pendidikan tersebut justru menyempit. Di sinilah letak persoalannya: angka 20% anggaran pendidikan berubah dari jaminan substantif menjadi formalitas fiskal.

Secara fiskal, terjadi distorsi karena APBN selalu bekerja dalam kondisi keterbatasan. Setiap Rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk program MBG adalah Rupiah yang tidak dapat digunakan pada saat yang sama untuk kebutuhan pendidikan lain.

“Padahal alokasi MBG bukan angka kecil. Setidaknya jumlah anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun. Sedangkan alokasi untuk program MBG mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, setara hampir sepertiga dari keseluruhan dana pendidikan”, ucap Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) FH UGM tersebut

Potensi Pelanggaran HAM dan Dampak ke Pendidikan

Yance menegaskan bahwa muara dari pengalokasian program MBG dengan mengesampingkan dana pendidikan serta distorsi di atas berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB). Sekali lagi, persoalannya bukan apakah program MBG bermanfaat atau tidak, melainkan apakah negara boleh memenuhi hak atas pangan atau gizi dengan cara mempersempit pembiayaan hak atas pendidikan.

Jawabannya jelas tidak. Negara wajib memenuhi keduanya secara seimbang, bukan mempertentangkan satu hak dengan hak lainnya melalui teknik klasifikasi anggaran. Pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan tetap penting, namun harus dilakukan melalui rezim anggaran yang tepat tanpa mengorbankan sektor pendidikan yang telah dijamin secara khusus dalam konstitusi.

Yance mengingatkan kembali bahwa salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan tidak boleh dibebani program non-inti pendidikan adalah karena kebutuhan inti pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat besar.

“Besarnya kebutuhan nyata sektor pendidikan nasional setidaknya mencakup lebih dari 216 ribu sekolah, 2,7 juta guru, dan 44 juta siswa di seluruh Indonesia. Kebutuhan tersebut tidak berhenti pada operasional dasar saja, melainkan pada mutu pembelajaran, pemerataan akses, peningkatan kapasitas guru, perbaikan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, sanitasi sekolah, bantuan operasional, riset, dan dukungan bagi kelompok rentan”, ujar Dosen Hukum Adat FH UGM tersebut.

Oleh karena itu, CALS meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon dan menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memasukan program MGB di dalamnya.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button