Langkah ini muncul sebagai respons atas tekanan publik, terutama dari aksi demonstrasi pada 21 April 2026 yang mendesak DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Fraksi Demokrat-PPP, PKS, PAN-Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB menyatakan sikap mendukung. Di sisi lain, Fraksi Golkar memilih menunda keputusan sambil melakukan pendalaman data dan dialog internal.
Subandi: Proses Sudah Masuk Tahap Lanjutan
Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan rapat konsultasi menghasilkan kesepakatan mayoritas fraksi untuk mengusulkan hak angket.
“Malam hari ini sesuai sebagaimana yang kita agendakan sebelumnya bahwa kita akan melakukan rapat konsultasi di tanggal 4, ini alhamdulillah sudah selesai. Intinya, enam fraksi dari tujuh fraksi yang ada menyampaikan usulan hak angket tersebut,” ujarnya.
Ia menilai dukungan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Banmus Segera Susun Agenda Paripurna
Subandi menjelaskan DPRD akan segera menjadwalkan ulang agenda melalui Badan Musyawarah (Banmus) agar pembahasan hak angket bisa masuk dalam rapat paripurna.
“Proses ini memang menunggu proses penjadwalan kembali karena belum diagendakan di Badan Musyawarah. Tentunya nanti menunggu waktu bahwa kita akan menjalankan. Terkait satu fraksi yang belum (mendukung), itu hal pekerjaan tentunya,” katanya.
Menurutnya, perbedaan sikap satu fraksi tidak menghambat proses karena mayoritas sudah menyatakan dukungan.
Dokumen dan Syarat Administratif Sudah Lengkap
Subandi memastikan para pengusul telah menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan DPRD. Dokumen tersebut memuat alasan serta pertimbangan yang menjadi dasar kesepakatan lintas fraksi.
“Di lembaran yang telah kita serahkan kepada pimpinan, itu kita memang sudah cantumkan beberapa alasan dan juga pertimbangan dari kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD. Setidaknya kita sudah menjalani satu rangkaian prosedural untuk melaksanakan hak angket itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga menegaskan jumlah dukungan telah melampaui syarat minimal pengusulan.
“Syaratnya itu hanya dilakukan oleh minimal dua fraksi atau 10 anggota DPRD. Dan memang itu sudah ditandatangani oleh 22 anggota DPRD sebagai perwakilan fraksi dari enam fraksi yang ada di DPRD,” jelas Subandi.
Keputusan Akhir di Tangan Paripurna
Setelah Banmus menyusun ulang jadwal, DPRD akan membawa usulan ini ke rapat paripurna. Forum tersebut akan menentukan apakah hak angket disahkan dan dilanjutkan dengan pembentukan pansus.
Jika disetujui, hak angket akan menjadi instrumen penting bagi DPRD Kaltim untuk mengaudit kebijakan pemerintah daerah secara lebih mendalam dan sistematis.
(Redaksi)