
POLITIKAL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menenangkan pelaku usaha dan wajib pajak setelah muncul polemik rencana pemeriksaan terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan memburu kesalahan wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan mengungkapkan asetnya sesuai ketentuan.
“Pada dasarnya, yang sudah di amnesty ya sudah, yang sudah didaftarkan itu,” kata Purbaya, Senin (11/5/2026).
Purbaya Tegur DJP Soal Pernyataan Pemeriksaan Peserta PPS
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menyusul munculnya keresahan di dunia usaha setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang dianggap kurang mengungkapkan harta atau tidak memenuhi komitmen repatriasi.
Menurut Purbaya, komunikasi kebijakan pajak harus menjaga kepastian hukum agar tidak mengganggu iklim investasi dan kepercayaan wajib pajak.
Karena itu, ia memastikan bakal menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah Minta Wajib Pajak Tetap Patuh Setelah Tax Amnesty
Meski demikian, Purbaya menegaskan peserta PPS tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan secara normal setelah mengikuti program Tax Amnesty II.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai aktivitas usaha masing-masing wajib pajak tanpa adanya perlakuan khusus.
“Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya seperti biasa,” katanya.
Menkeu Ambil Alih Penyampaian Kebijakan Pajak
Selain menyoroti isu pemeriksaan peserta PPS, Purbaya juga mengkritik sejumlah pengumuman DJP yang dinilai memicu kegaduhan di masyarakat.
Ia menilai beberapa isu perpajakan yang muncul belakangan, termasuk soal pajak tol dan kebijakan lainnya, menimbulkan kebingungan publik.
Untuk menghindari simpang siur, Purbaya menyatakan hanya dirinya yang akan menyampaikan kebijakan perpajakan ke depan.
“Ke depan, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan dirjen pajak. DJP hanya eksekutor, saya yang mengambil kebijakan,” tegasnya.
Pernyataan Dirjen Pajak Jadi Sorotan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan DJP tengah melakukan penyelesaian pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya,” kata Bimo.
