Sikap PSI Dalam Kasus Grace Natalie, PSI Tidak Siapkan Bantuan Hukum

POLITIKAL.ID – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan posisi partai terkait pelaporan Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, ke Bareskrim Polri. PSI memutuskan tidak memberikan bantuan hukum secara kelembagaan atas kasus dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla tersebut. Ahmad Ali menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ranah pribadi dan bukan representasi kebijakan organisasi partai.
Keputusan mengenai sikap PSI dalam kasus Grace Natalie ini muncul setelah aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melayangkan laporan resmi. Selain Grace, pihak pelapor juga menyeret nama Ade Armando dan Permadi Arya dalam laporan bernomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Aliansi ormas tersebut menduga para terlapor melakukan penghasutan dan penyebaran informasi yang tidak utuh melalui media elektronik.
Penegasan Tanggung Jawab Pribadi Kader PSI
Ahmad Ali menjelaskan bahwa setiap pernyataan anggota partai harus melalui proses pertanggungjawaban personal. Ia menilai unggahan yang memicu polemik tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif individu. Oleh karena itu, partai mengambil jarak secara hukum untuk menjaga profesionalitas organisasi dan marwah kelembagaan di mata publik.
“Pernyataan yang anggota partai sampaikan, dalam hal ini Mbak Grace, merupakan pernyataan pribadi,” ujar Ahmad Ali saat memberikan keterangan di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026). Ia memastikan bahwa tim hukum partai tidak akan turun tangan untuk mendampingi proses penyidikan di Kepolisian. Pihak partai memandang laporan tersebut sebagai konsekuensi hukum yang harus Grace hadapi secara mandiri.
Meskipun menolak memberikan bantuan hukum formal, Ahmad Ali tetap menunjukkan simpati secara personal. Ia menyebut dukungan kepada Grace Natalie tetap mengalir dalam bingkai pertemanan dan hubungan antar-sahabat. “Dalam konteks pertemanan atau sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal, namun secara kelembagaan kepartaian kami pastikan tidak memberikan bantuan hukum,” tegasnya mengenai sikap PSI dalam kasus Grace Natalie.
Duduk Perkara Laporan Terhadap Grace Natalie dkk
Laporan hukum ini berawal dari unggahan video penggalan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), pada April 2026. LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengungkapkan bahwa para terlapor membangun narasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan kesimpulan keliru di masyarakat. Grace Natalie sendiri terpantau mengunggah video tersebut pada 13 April 2026 melalui akun media sosial miliknya.
Gurun menilai para terlapor melakukan framing seolah-olah Jusuf Kalla mendukung pemikiran radikal terkait konsep syahid. Padahal, dalam durasi utuh 40 menit, Jusuf Kalla justru sedang meluruskan kesalahan berpikir masyarakat mengenai konsep tersebut. “Jusuf Kalla menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu keliru dan pelakunya masuk neraka. Informasi penting ini justru hilang dari penggalan video yang mereka publikasikan,” kata Gurun.
Ketiadaan dukungan hukum dari partai memperjelas bahwa sikap PSI dalam kasus Grace Natalie mengedepankan prinsip akuntabilitas individu. Pihak pelapor sendiri telah menyiapkan bukti digital berupa flashdisk dan saksi ahli untuk memperkuat sangkaan pasal penghasutan. Mereka menuduh Grace dkk melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait provokasi di ruang publik.
Dampak Kegaduhan di Tengah Masyarakat
LBH PP Muhammadiyah, Gufron, turut mengkritik tindakan para terlapor yang ia nilai telah memancing kegaduhan nasional. Ia menyayangkan munculnya narasi sensitif yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia yang selama ini sudah sangat stabil. Gufron berpendapat bahwa tokoh publik seharusnya lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait isu agama.
“Indonesia saat ini sudah sangat rukun keberagamannya. Namun, tiba-tiba muncul omongan yang memancing kegaduhan seperti ini,” tutur Gufron. Ia meyakini bahwa keresahan publik tidak akan muncul jika Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya tidak menyinggung hal-hal sensitif dengan data yang terpotong. Pernyataan Gufron ini memperkuat alasan aliansi ormas Islam untuk tetap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Langkah hukum melalui Bareskrim Polri bertujuan untuk menyalurkan dinamika masyarakat ke dalam koridor yang legal. Syaefullah Hamid dari LBH Hidayatullah menegaskan bahwa proses hukum merupakan cara terbaik untuk menghindari respons negatif yang lebih luas. Dengan adanya sikap PSI dalam kasus Grace Natalie yang menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, kini fokus penanganan perkara berpindah sepenuhnya ke tangan penyidik kepolisian.
(Redaksi)
